gravatar

Bantuan pemerintah terhadap mahasiswa kurang mampu masih kurang

Besaran bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dikucurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya efektif untuk memberikan keringanan uang kuliah kepada mahasiswa kurang mampu. Untuk 2014, besaran BOPTN mencapai Rp 3,2 triliun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, pemberian BOPTN dilakukan untuk penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di PTN. Menurutnya, Kemdikbud sudah menetapkan PTN wajib memenuhi kuota 5% mahasiswa untuk UKT terendah, yaitu Rp 0- Rp 500.000 per semester dan kuota 5% juga untuk UKT Rp 500.001-Rp 1 juta per semester. ”Secara nasional sudah ada 2.421 mahasiswa atau 0,81 dengan UKT gratis atau nol. Tapi UKT Rp 500.000 sampai Rp 1 juta masih sedikit,” kata Patdono di Jakarta.

Patdono mengatakan, ada tujuh kategori UKT yaitu Kategori I sebesar Rp 0-Rp 500.000, lalu kategori II sebesar Rp 500.000-Rp 1 juta, dan seterusnya sampai kategori VII sebesar Rp 7,5 juta. Menurutnya, secara nasional, PTN yang sudah mematuhi penarikan UKT lebih kecil dari Rp 500.000 (Kategori I) baru 5,6%. Dari semua kategori PTN yaitu, PTN badan hukum (PTN BH), PTN badan layanan umum (BLU), dan PTN (satuan kerja atau satker), yang paling patuh terhadap aturan 5% adalah PTN BH. ”PTN BH untuk kuota mahasiswa dengan UKT lebih kecil Rp 500.000 sudah lebih dari 5%. PT BH justru nurut. Di PTN BH, mahasiswa dengan UKT Rp 500.000- Rp 1 juta sudah 5,3%. Tapi kalau BLU untuk UKT lebih kecil dari Rp 500.000 baru 3,6% saja, tapi UKT Rp 500.000-Rp 1 juta sudah 13%. Sedangkan satker, yang UKT Rp 0-Rp 500.000 baru 1,6% dan UKT Rp 500.000-Rp 1 juta masih 0,56%," kata Patdono.

Bantuan pemerintah terhadap mahasiswa kurang mampu masih kurang
Bantuan pemerintah terhadap mahasiswa kurang mampu masih kurang

PTN BH adalah PT yang dulunya berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, dan Institut Pertanian Bogor. PTN BH sudah mandiri dalam pengelolaannya. Sedangkan, BLU masih disubsidi pemerintah dan PTN satker sepenuhnya masih didanai pemerintah. Patdono mengatakan, PTN yang tidak memenuhi bisa memenuhi kuota 5% akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan BOPTN. Namun, ujarnya, besar pengurangan tidak akan sampai 5% karena dikhawatirkan mengganggu operasional PTN. Sebaliknya, jika PTN telah mencapai target 5% maka Kemdikbud akan memberikan insentif, yakni pemberian BOPTN lebih besar.

Patdono menambahkan, pemberian BOPTN didasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pemberian BOPTN berbeda untuk setiap PTN karena antara lain disesuaikan dengan unit cost program studi (prodi) dan indeks kemahalan daerah. Dia mencontohkan PTN dengan akreditasi A tentu memiliki unit cost lebih mahal dengan PTN akreditasi C. Selain itu, prodi sejarah tentu memiliki unit cost lebih murah dari prodi kedokteran.

BOPTN Politeknik
Menurut Patdono, Kemdikbud juga akan merevisi besaran BOPTN untuk politeknik. Jika tahun lalu, BOPTN politeknik lebih kecil daripada PTN jenis universitas dan institut maka untuk tahun ini akan dibalik. Dia mengatakan, 60% kegiatan akademik di politeknik berbentuk praktik dan 40% teori sehingga membutuhkan dana lebih besar. Dengan pemberian BOPTN, ujarnya, biaya kuliah mahasiswa politkenik juga bisa ditekan. ”Kami juga akan menambah alokasi BOPTN dalam APBN 2015 nanti. Dengan adanya BOPTN maka biaya kuliah harus semakin murah," katanya. Sumber:SP

ARTIKEL TERKAIT:

Silahkan berikan komentar atau kritik serta saran yang membangun untuk kemajuan isi konten blog ini, Terima kasih No Sara, No Racism